Peran Asosiasi Fintech Indonesia dalam Menyelesaikan Permasalahan Bisnis PT Investree Radhika Jaya

Peran Asosiasi Fintech Indonesia dalam Menyelesaikan Permasalahan Bisnis PT Investree Radhika Jaya

Kasus kredit macet dan permasalahan yang dihadapi PT Investree Radhika Jaya (Investree) telah menarik perhatian Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Wakil Ketua Umum IV AFTECH, Marshall Pribadi mengonfirmasi keterlibatan AFTECH dalam mendampingi Investree dalam menyelesaikan masalah tersebut. AFTECH juga memberikan saran dan masukan untuk menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan P2P lending tersebut.

Marshall menjelaskan bahwa AFTECH telah menerima informasi mengenai perubahan strategis dalam kepemimpinan manajemen Investree, termasuk pengunduran diri Adrian A. Gunadi dari jabatannya sebagai direktur utama Investree pada Januari 2024. Asosiasi Fintech Indonesia juga menegaskan bahwa tidak ada afiliasi antara Investree dengan perusahaan atau perorangan lain, serta menepis klaim bahwa Investree bertindak sebagai penjamin atau pengelola dana investasi.

AFTECH mengutip pernyataan Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, yang menyatakan harapannya untuk menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan mendapatkan penyuntikan ekuitas baru dari investor.

Marshall menegaskan bahwa klaim yang menyebut Investree terlibat dalam tindakan yang tidak benar tidak memiliki dasar, tidak pernah dilakukan, dan tidak mendapat persetujuan dari pemegang saham dan direksi Investree. Sebagai asosiasi industri fintech, Asosiasi Fintech Indonesia memiliki mekanisme internal terkait penegakan kepatuhan terhadap tata kelola dan kode etik bagi pengurus dan anggotanya.

Kasus tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) Investree yang mencapai 16,44 persen per 1 Februari 2024 saat ini sedang diselidiki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendalaman dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab dan kemungkinan pelanggaran yang terjadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa penanganan kasus akan berbeda tergantung pada penyebab masalah, apakah itu merupakan risiko bisnis atau pelanggaran dari Investree. OJK dapat memberikan sanksi administratif, seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Pada Sabtu (13/01/24) lalu, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Investree atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi seputar Asosiasi Fintech Indonesia yang mengatasi masalah kredit macet Investree. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Memuslima.Com.