Serah Terima Aset KKKS oleh Kementerian ESDM: Fokus pada Akuntabilitas dan Optimalisasi Penggunaan

Serah Terima Aset KKKS oleh Kementerian ESDM: Fokus pada Akuntabilitas dan Optimalisasi Penggunaan

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) melakukan serah terima dan perjanjian pengamanan aset KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang mencakup 7 KKKS. Menurut Sekretaris Jenderal ESDM, Dadan Kusdiana memaparkan bahwa 2 KKKS yang mengalami terminasi eksploitasi telah dialihkelola, sementara 5 KKKS lainnya merupakan KKKS yang mengalami terminasi eksplorasi.

Dadan mengungkapkan bahwa proses serah terima ini adalah langkah nyata Kementerian ESDM dalam menjamin akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas). Proses penyerahan aset KKKS yang telah mengalami terminasi kepada pemerintah akan diikuti dengan penggunaan optimal oleh KKKS yang mengambil alih, penggunaan oleh KKKS lain, serta pemanfaatan dan perubahan status penggunaan.

“Penandatanganan ini menandai proses pengelolaan BMN KKKS yang mengalami terminasi eksploitasi beralih ke KKKS pengelola baru, sementara KKKS yang mengalami terminasi eksplorasi akan melakukan pengamanan BMN hingga proses serah terima,” ungkap Dadan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (18/10/2023).

Dalam konteks ini, tindakan percepatan akan dilakukan oleh pemerintah guna menyelesaikan proses terminasi, terutama terkait pengelolaan BMN di sektor Hulu Migas. Langkah-langkah tersebut diharapkan akan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan BMN Hulu Migas dengan fokus pada perbaikan berkelanjutan dan sinergi positif.

Penandatanganan serah terima ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 124.K/HK.02/MEM.S/2021, yang memberikan kewenangan kepada Kementerian ESDM untuk melakukan tindakan tersebut. Penandatanganan tersebut dilakukan bersama dengan Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas serta pimpinan KKKS yang juga dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Purnama T Sianturi.

BAST dan Perjanjian Pengamanan BMN Hulu Migas ditandatangani antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, SKK Migas, dan aset KKKS untuk 2 KKKS Eksploitasi Alih Kelola, yaitu JOB – Pertamina Petrochina East Java dan Kangean Energy Indonesia Ltd. Sedangkan 5 KKKS Eksplorasi, yaitu Husky Anugerah Limited, Talisman East Jabung B.V, Cue Kalimantan Pte. Ltd, Ophir Indoesia (South East Sangatta) Limited, dan Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd juga turut serta dalam penandatanganan BAST.

Proses ini mengkonfirmasi pengalihan pengelolaan BMN secara resmi kepada KKKS yang mengalami terminasi eksploitasi, sementara KKKS yang mengalami terminasi eksplorasi akan melakukan pengamanan BMN hingga proses serah terima sepenuhnya selesai, dengan persetujuan penetapan status penggunaan dan/atau pemindahan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun.

Demilkian informasi seputar serah terima aset KKKS oleh Kementerian ESDM. Untuk berita ekonomi dan bisnis lainnya hanya di Memuslima.com.