Platform TikTok Diperbolehkan Berjualan dengan Syarat: Regulasi dan Pengawasan Terkini

Platform TikTok Diperbolehkan Berjualan dengan Syarat: Regulasi dan Pengawasan Terkini

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang platform TikTok untuk berjualan, namun dengan syarat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait layanan dan peraturan di platform media sosial. Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (2/11/2023), Jerry menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Permendag nomor 31 tahun 2023 yang mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Menurut Jerry, platform TikTok sebagai media sosial tidak diperbolehkan untuk berjualan secara langsung. Hal ini dijelaskan secara tegas dalam peraturan tersebut. Oleh karena itu, TikTok diperbolehkan untuk berjualan asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk memiliki izin terkait dengan e-bisnis. Pemerintah mendorong TikTok untuk mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana platform perdagangan digital lainnya yang telah beroperasi di Indonesia.

Jerry menekankan bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam negeri dari persaingan tidak sehat dengan barang-barang impor yang harganya di bawah harga pasar. Langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan menghindari praktik perdagangan ilegal yang merugikan ekonomi negara.

Dalam konteks platform TikTok ini, Jerry menggarisbawahi pentingnya kesetaraan perlakuan antara platform media sosial yang juga berfungsi sebagai e-commerce dengan perusahaan-perusahaan marketplace yang telah beroperasi sebelumnya di Tanah Air. Komunikasi antara pihak terkait telah dilakukan, dan pemerintah yakin bahwa TikTok akan patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban dan kesehatan dalam lingkungan bisnis digital di Indonesia. Dengan demikian, pembukaan peluang berjualan di TikTok diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan UMKM dalam negeri.

Demikian informasi seputar izin platform TikTok untuk berjualan di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Memuslima.com.