Asperindo Dorong Wajib Pemberian THR kepada Kurir Paket, Karyawan Harus Sejahtera!

Asperindo Dorong Wajib Pemberian THR kepada Kurir Paket, Karyawan Harus Sejahtera!

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) menyerukan kepada anggotanya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, termasuk kurir paket. Keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di tengah perayaan Idulfitri yang semakin dekat.

Wakil Ketua Umum Asperindo, Budiyanto Darmastono menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, pemberian THR kepada kurir paket adalah kewajiban perusahaan dan harus disalurkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H.

“Dengan memberikan THR, ini tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga memberikan semangat kerja kepada karyawan,” ujar Budi.

Sebagai langkah konkret, Asperindo berencana untuk mengadakan acara buka puasa bersama para anggotanya pada 28 Maret 2024 mendatang. Pada kesempatan tersebut, imbauan terkait pencairan THR akan disosialisasikan kembali kepada seluruh anggota Asperindo.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimbau semua perusahaan, termasuk penyedia layanan ojek online dan kurir paket, untuk membayar THR kepada karyawan mereka. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa meskipun kurir paket bekerja dengan sistem kemitraan, mereka tetap berhak menerima THR.

“Mereka juga harus menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Indah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2024. Ia menegaskan bahwa pemberian THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesejahteraan kurir paket dan karyawan lainnya dapat terjaga dengan baik, serta semangat dalam bekerja tetap terjaga menjelang hari raya.

Demikian informasi seputar kurir paket yang layak mendapatkan THR. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Memuslima.Com.