Kebijakan Tarif Ekspor Emas Resmi Ditetapkan, Maksimal 15%?

Kebijakan Tarif Ekspor Emas Resmi Ditetapkan, Maksimal 15%?

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif bea keluar untuk ekspor beberapa jenis komoditas emas. Kebijakan tarif ekspor emas tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 80 tahun 2025, yang mengatur tarif bea keluar untuk barang ekspor berupa emas.

Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bea keluar ini berlaku pada produk-produk emas tertentu yang diekspor dari Indonesia.

Tarif Ekspor Emas, Simak Aturan Baru Bea Keluar 2025

Dalam PMK tersebut, tarif bea keluar yang dikenakan berkisar antara 7,5% hingga 15%, tergantung pada harga referensi dan jenis emas yang diekspor. Jika harga referensi emas yang ditetapkan berada di kisaran US$2,800–3,200 per troy ounce, maka tarif bea keluar yang dikenakan adalah antara 7,5% hingga 12,5%.

Sementara itu, jika harga referensi emas lebih dari US$3,200 per troy ounce, tarif bea keluar yang dikenakan akan meningkat, yaitu antara 10% hingga 15%.

“Tarif bea keluar ini ditetapkan berdasarkan harga ekspor dan jenis produk emas yang diekspor,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya.

Untuk perhitungan bea keluar yang dibayarkan, jumlahnya dihitung berdasarkan rumus: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Beleid ini berlaku 14 hari setelah diundangkan, yang berarti mulai efektif pada 23 Desember 2025. Dalam PMK tersebut, terdapat empat kategori tarif untuk berbagai bentuk emas yang diekspor, antara lain:

  1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% hingga 15%.
  2. Emas dalam bentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore, dikenakan tarif 10% hingga 12,5%.
  3. Emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore, dikenakan tarif 7,5% hingga 10%.
  4. Minted bars dikenakan tarif 7,5% hingga 10%.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif ekspor emas dalam upaya meningkatkan kontrol terhadap perdagangan komoditas berharga ini. Tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada harga referensi emas dan jenis produk yang diekspor.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dengan menekan biaya impor serta mengatur aliran ekspor emas.

Demikian informasi seputar kebijakan tarif ekspor emas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Memuslima.Com.