Harga Beras Bakal Ditetapkan Per Wilayah Bakal Jadi Kebijakan Baru untuk Stabilitas Pasar

Harga Beras Bakal Ditetapkan Per Wilayah Bakal Jadi Kebijakan Baru untuk Stabilitas Pasar

Pemerintah Indonesia tengah merancang kebijakan harga beras yang lebih fleksibel dengan menghapus harga eceran tertinggi (HET) untuk beras premium dan medium. Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana untuk menerapkan sistem harga berbasis zonasi, mengingat kondisi geografis Indonesia yang sangat luas.

Kebijakan baru itu bertujuan untuk menjaga kestabilan harga serta memastikan distribusi beras yang lebih merata di seluruh wilayah. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa perubahan ini tidak akan langsung diterapkan tanpa periode transisi.

Diskusi intensif dengan berbagai stakeholder, termasuk kementerian terkait dan pelaku usaha perberasan, terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan lancar. Menurutnya, implementasi yang cepat tetap diperlukan untuk meredam fluktuasi harga beras di pasar.

Pentingnya zonasi harga beras menjadi sorotan dalam kebijakan ini. Wilayah sentra produksi beras seperti Jawa dan Sumatra, misalnya, akan memiliki harga yang berbeda dibandingkan dengan wilayah Indonesia Tengah dan Timur. Hal ini bertujuan agar harga beras lebih adil dan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Pentingnya Pengaturan Harga Beras Reguler dan Khusus

Dalam kebijakan ini, beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat akan tetap diatur oleh pemerintah. Beras dengan mutu standar seperti derajat sosoh 95% dan kadar air 14% akan memiliki harga yang dibatasi, sehingga tetap terjangkau oleh masyarakat.

Sementara itu, beras khusus seperti beras ketan, beras hitam, dan beras organik akan dikembalikan ke mekanisme pasar dengan ketentuan sertifikasi tertentu.

Regulasi baru yang sedang disiapkan akan mengubah Peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur empat kelas mutu beras, mulai dari premium hingga pecah. Dengan demikian, pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan manfaat yang luas bagi petani, penggilingan padi, pengusaha, dan masyarakat sebagai konsumen akhir.

Kebijakan harga beras berbasis zonasi ini diharapkan dapat mengatasi ketimpangan harga yang terjadi di berbagai daerah. Dengan pengaturan yang lebih fleksibel dan berbasis kondisi lokal, diharapkan harga beras dapat lebih stabil, adil, dan terjangkau oleh masyarakat luas. Penyesuaian harga itu juga akan memperhatikan kesejahteraan petani, terutama dengan harga gabah yang telah ditetapkan minimal Rp6.500 per kilogram.

Demikian informasi seputar kebijakan harga beras berbasis zonasi. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Memuslima.Com.