Ternyata Indonesia Airlines Belum Dapatkan Perizinan dari Kemenhub, Gini Kronologinya?

Ternyata Indonesia Airlines Belum Dapatkan Perizinan dari Kemenhub, Gini Kronologinya?

Maskapai penerbangan terbaru yang tengah menjadi sorotan, Indonesia Airlines belum mendapatkan izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Plt Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (10/3), menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin terkait pendirian dan operasional maskapai tersebut.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal ini,” ungkap Lukman.

Pihak Kemenhub akan memberikan pembaruan lebih lanjut apabila ada perkembangan mengenai status izin maskapai Indonesia Airlines.

Sesuai dengan peraturan yang ada, setiap maskapai yang berencana mengoperasikan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Selain itu, maskapai tersebut harus memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) yang diterbitkan oleh Kemenhub setelah memenuhi semua persyaratan administratif, teknis, dan operasional.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen untuk memastikan bahwa operasional maskapai penerbangan di Indonesia selalu mematuhi regulasi yang ada demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan,” tambah Lukman.

Indonesia Airlines, yang didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan asal Singapura yang bergerak di sektor energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian, berencana untuk berfokus pada penerbangan internasional.

Maskapai itu akan beroperasi dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan pada tahap awal, Indonesia Airlines akan mengoperasikan 20 armada, termasuk pesawat berbadan kecil Airbus A321neo dan A321LR, serta pesawat berbadan lebar Airbus A350-900 dan Boeing 787-9.

Demikian informasi seputar perizinan Indonesia Airlines yang belum masuk ke Kemenhub. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Memuslima.Com.