Ramai Kabar Kominfo Blokir Akun Instagram Perusahaan Perdagangan Kripto Asing

Ramai Kabar Kominfo Blokir Akun Instagram Perusahaan Perdagangan Kripto Asing

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengatur aktivitas perusahaan perdagangan kripto asing di Indonesia. Terpantau, akun Instagram resmi dari sejumlah perusahaan kripto luar negeri, seperti Binance, Bybit, Bitget, Kucoin, dan Mexc, telah diblokir oleh Kominfo.

Saat mencoba mengakses akun-akun tersebut, muncul pemberitahuan “Akun tidak tersedia di Indonesia” yang disertai keterangan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan hukum dari Kominfo.

Namun, akun-akun X (dulu Twitter) dari perusahaan-perusahaan perdagangan kripto asing tersebut masih dapat diakses oleh pengguna di Indonesia. Berbeda dengan perusahaan kripto luar negeri, dua platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia, yaitu Tokocrypto dan Indodax, terpantau masih dapat diakses dan tidak terkena pemblokiran oleh Kominfo.

Upaya konfirmasi mengenai alasan pemblokiran ini kepada Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Sebagai informasi, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 19,75 juta per Mei 2024, melampaui jumlah investor pasar modal yang hanya sebesar 13 juta pada periode yang sama. Hal ini menunjukkan minat yang tinggi dari masyarakat terhadap investasi aset kripto.

Pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi, mengingatkan akan Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2023. Peraturan tersebut melarang perusahaan perdagangan kripto menawarkan produk melalui iklan selain dari media resmi perusahaan tersebut.

Aturan ini akan efektif setelah pengawasan aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, yang diharapkan selesai pada Januari 2025.

“Sehingga tentu tidak dimungkinkan adanya pemanfaatan influencer kripto dalam hal ini, yang katakanlah bekerja atas nama pribadi untuk melakukan pemasaran untuk aset kripto,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (8/7/2024).

Hasan menegaskan bahwa influencer dengan jumlah pengikut yang banyak di media sosial harus memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa tindakannya dapat mempengaruhi pengikutnya. Ia berharap para influencer dapat bersama-sama memberikan edukasi dan informasi yang baik mengenai praktik investasi yang sehat kepada followers mereka.

Selain itu, Hasan mengingatkan bahwa influencer yang memberikan konten tidak sesuai dan merugikan pengikutnya berisiko menghadapi ancaman pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi seputar perusahaan perdagangan kripto asing di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Memuslima.Com.