Perusahaan Alibaba Setuju Bayar Denda Rp6,83 Triliun dalam Kasus Monopoli di AS

Perusahaan Alibaba Setuju Bayar Denda Rp6,83 Triliun dalam Kasus Monopoli di AS

Raksasa e-commerce asal China, Perusahaan Alibaba menyetujui pembayaran denda sebesar US$433,5 juta atau setara dengan Rp6,83 triliun untuk menyelesaikan gugatan dugaan praktik monopoli di Amerika Serikat. Gugatan ini dilayangkan oleh sejumlah investor pada tahun 2020, menuduh Alibaba membatasi kebebasan pedagang dengan mengharuskan mereka menggunakan hanya satu platform distribusi, sebuah langkah yang dinilai bersifat monopolistik.

Gugatan class action ini pertama kali muncul setelah para investor melihat kebijakan distribusi eksklusif yang diterapkan oleh Alibaba pada berbagai mitra bisnisnya. Meski membantah keras semua tuduhan, v yang diperkirakan akan memakan biaya dan waktu panjang.

Menurut perhitungan pengacara pihak penggugat, jika kasus berlanjut, potensi kerugian bagi Alibaba bisa mencapai angka hingga US$11,63 miliar atau Rp183,35 triliun.

Dalam dokumen resmi yang diajukan ke Pengadilan Federal Manhattan, disebutkan bahwa penyelesaian ini menunggu persetujuan dari Hakim Distrik AS, George Daniels.

Pengacara yang mewakili penggugat menyatakan bahwa kesepakatan denda ini merupakan hasil yang sangat positif, terutama karena nilai pengembalian bagi investor dinilai lebih besar dibandingkan rata-rata pemulihan kasus class action serupa yang berkisar pada angka kerugian lebih dari US$10 miliar.

Sebagai bagian dari penyelesaian, denda tersebut akan dialokasikan untuk para investor pemegang saham perusahaan Alibaba di Amerika Serikat, terutama yang memiliki American Depositary Shares (ADS) pada periode 13 November 2019 hingga 23 Desember 2020.

Penyelesaian itu diharapkan dapat memberikan kompensasi yang adil bagi para pemegang saham yang terdampak oleh kebijakan eksklusif perusahaan. Penyelesaian sengketa ini menjadi salah satu langkah perusahaan Alibaba untuk menjaga kepercayaan para investor sekaligus menghindari dampak finansial yang lebih besar akibat proses litigasi yang berlarut-larut.

Dengan langkah itu, Alibaba berharap dapat segera meredakan gejolak pasar yang timbul akibat tuntutan monopoli tersebut, dan tetap fokus pada ekspansi bisnis di tengah persaingan ketat di industri e-commerce global.

Demikian informasi seputar perusahaan Alibaba. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Memuslima.Com.