Ketersediaan Pupuk Subsidi Terjamin: Kementerian Pertanian dan Ombudsman Kolaborasi Awasi Distribusi

Ketersediaan Pupuk Subsidi Terjamin: Kementerian Pertanian dan Ombudsman Kolaborasi Awasi Distribusi

Kementerian Pertanian dan Ombudsman melakukan kerja sama untuk memastikan ketersediaan pupuk subsidi bagi petani dan menekan tindakan penyimpangan. Dalam upaya untuk memperbaiki sistem penyaluran pupuk bersubsidi, Kementerian Pertanian berencana menambah kuota pupuk bersubsidi hingga 13 juta ton pada tahun 2023.

Namun, untuk memastikan pupuk bersubsidi tersalurkan dengan baik, Ombudsman menekankan pentingnya pengawasan terhadap distributor dan agen penyalur pupuk bersubsidi. Hal ini diperlukan karena terdapat kasus penyaluran pupuk subsidi yang disalahgunakan oleh oknum distributor dan agen penyalur. Oleh karena itu, Ombudsman juga meminta agar kementerian memperketat aturan mengenai pemegang izin distributor dan agen penyalur.

Kementerian Pertanian Targetkan Tambah Kuota Pupuk Subsidi hingga 13 Juta Ton Tahun 2023

Kementerian akan menggunakan teknologi digital untuk mempermudah pemantauan penyaluran pupuk bersubsidi. Namun, pengawasan juga tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Ombudsman mengajak petani untuk aktif melaporkan apabila terjadi permasalahan terkait penyaluran pupuk subsidi. Selain itu, Ombudsman juga meminta keterlibatan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam mengatasi tindakan penyimpangan.

Kerja sama antara Kementerian Pertanian dan Ombudsman diharapkan dapat memperbaiki sistem penyaluran pupuk bersubsidi untuk kepentingan petani dan perekonomian nasional. Pengawasan yang ketat terhadap penyaluran pupuk subsidi dapat memastikan keadilan bagi para petani yang membutuhkan dan mencegah tindakan korupsi yang merugikan negara. Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh petani di Indonesia.