Kerugian Investasi Ilegal Rp139 Triliun: OJK dan Satgas PASTI Bertindak

Kerugian Investasi Ilegal Rp139 Triliun: OJK dan Satgas PASTI Bertindak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan investasi ilegal atau bodong sebesar Rp139 triliun sejak tahun 2007 hingga Juli 2024. Angka tersebut mencerminkan kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat berbagai kasus investasi ilegal. Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyatakan bahwa sebagian besar dari jumlah tersebut berkaitan dengan kasus koperasi yang mencuat beberapa tahun lalu.

“Dari tahun 2007 sampai dengan sekarang ada Rp139 triliun total kerugian yang merupakan laporan dari masyarakat. Sebagian besar dari itu adalah yang berkaitan dengan kasus koperasi yang sempat mencuat beberapa tahun lalu,” kata Hudiyanto dalam acara Investor Market Today di IDTV, Kamis (11/7/2024).

Hudiyanto menjelaskan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam penawaran investasi ilegal. Contoh kasus yang menjadi perhatian adalah influencer Ahmad Rafif Raya (ARR), yang diduga gagal mengelola dana 49 investor senilai Rp96 miliar.

Dalam kasus ini, OJK berwenang memberikan sanksi kepada ARR, sementara Satgas PASTI berfokus pada edukasi dan sosialisasi untuk mencegah kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Sanksi yang diberikan oleh OJK dapat berupa pemblokiran rekening, nomor handphone, dan aplikasi yang terindikasi melakukan penawaran investasi ilegal. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut akibat investasi ilegal.

Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap investasi ilegal yang masih marak. Sebelum berinvestasi, masyarakat diimbau untuk selalu mengingat prinsip 2L, yaitu legal dan logis. Legal berarti harus memastikan investasi tersebut terdaftar resmi di OJK. Selain itu, keuntungan yang ditawarkan harus logis dan masuk akal.

Untuk mengetahui legalitas pinjaman atau investasi yang ditawarkan, masyarakat perlu memeriksa apakah entitas tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Selain itu, masyarakat juga harus memperhatikan aturan OJK terkait bunga maksimal untuk pinjaman online legal.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan terhindar dari jeratan investasi ilegal yang merugikan. OJK dan Satgas PASTI terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memberantas praktik-praktik investasi ilegal di Indonesia.

Demikian informasi seputar investasi illegal yang ditindak oleh OJK dan Satgas PASTI. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Memuslima.Com.