Kasus Vaksin Palsu, Perawat Harapan Bunda Jakarta Divonis 7 Tahun

Kasus Vaksin Palsu, Perawat Harapan Bunda Jakarta Divonis 7 Tahun

Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap lima dari 19 terdakwa kasus vaksin palsu. Majelis Hakim yang beranggotakan Oloan Silalahi dan Bahuri menjatuhakan vonis terdapat perawat Rumah Sakit Harapan Bunda, Irnawati.

Irnawati divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Irnawati terbukti telah membantu mengedarkan dan menjual vaksin palsu. Sementara terdakwa lain Iin Sulastri dan Syafrizal selaku pasangan suami isteri yang berperan membantu peredaran vaksin palsu dan proses produksi masing divonis 8 tahun dengan denda Rp 100 juta dan 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

Terdakwa lainnya adalah Seno yang terbukti sebagai perantara antara produsen dan pihak rumah sakit divonis 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan. Terdakwa lain yang mendapat vonis 8 tahun penjara adalah M Farid dengan dengan RP 1 miliar.

Kelima terdakwa tersebut dinyatakan bersalah membantu mengedarkan dan menjual vaksin palsu. Selain itu, kelima terdakwa juga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Persidangan

Berdasarkan data yang diperoleh Pengadilan negeri Bekasi, seluruth terdakwa yang mengikuti persidangan adalah Hidayat Taufiqurahman, Rita Agustina, Kartawinata alias Ryan, H. Syafrizal dan Iin Sulastri, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto.

Lalu, M. Syahrul Munir, Seno, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Mirza, Irnawati, Sutanto bin Muh Akena , dan Muhamad Farid