Kartu Nikah Akan Mulai Diterbitkan Akhir November, Ini Penjelasan Kemenag

Kartu Nikah Akan Mulai Diterbitkan Akhir November, Ini Penjelasan Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Menteri Agara Lukman Hakim Saifudin baru-baru ini memamerkan sampel kartu nikah yang rencananya akan diterbitkan mulai akhir November tahun ini.

“Ini akan mulai diterbitkan pertengahan atau akhir November yang akan melangsungkan pernikahan,” ujar Lukman sembari menunjukan kartu nikah yang masih kosong dilansir dari kompas.com.

Sampel kartu nikah berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hijau dengan campuran kuning. Di bawah kop Kementerian Agama terdapat dua kotak untuk foto pasangan yang dinyatakan telah sah menikah berdasarkan buku nikah. Di bawah dua kotak itu nantinya dipasang barcode. Bila dipindai, barcode itu akan menunjukan data wajah, nama, dan tanggal menikah pasangan di layar mesin pemindai.

Kemenag secara resmi memang akan menerbitkan kartu nikah sebagai salah satu pelengkap buku nikah yang memang masih digunakan.

Kartu nikah juga terintegrasikan dengan Aplikasu Sistem Informasi Menajeman Nikah (Simkah) berbasis web yang juga baru diluncurkan oleh Kementerian Agama.

Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Kartu nikah sendiri diterbitkan dikarenakan beberapa faktor yang memang dirasa perlu oleh Kemenag untuk menerbitkan kartu nikah. Beberapa faktor nya adalah untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah, alasan lain karena semakin banyak hotel syariah yang mensyaratkan adanya bukti nikah untuk pasangan yang hendak menginap. Perkembangan hotel syariah di Indonesia berkembang maju ketika seorang tamu hotel syariah pasti diminta keterangan kependudukannya, dan ada atau tidanya buku nikah yang dibawa.

Beberapa alasan inilah yang bisa dibilang melatarbelakangi Kemenag meluncurkan kartu nikah, walaupun sempat menuai kontroversi pro dan kontra.

Selain itu peluncuran buku nikah dipastikan tidak akan menghapus buku nikah, buku nikah tetap akan menjadi dokumen resmi pernikahan. Kartu nikah yang nantinya akan lebih mudah dibawa jika berpergian.