Ekspor Kelapa Bulat Akan Dibatasi: Harga Domestik Naik Drastis!

Ekspor Kelapa Bulat Akan Dibatasi: Harga Domestik Naik Drastis!

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan moratorium ekspor kelapa bulat untuk merespons lonjakan harga dan kelangkaan pasokan di pasar domestik. Usulan ini muncul menyusul krisis bahan baku yang mulai mengganggu keberlangsungan industri pengolahan kelapa nasional.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menjelaskan bahwa usulan penangguhan ekspor kelapa bulat menjadi solusi jangka pendek guna menstabilkan pasokan di dalam negeri.

“Kami mengusulkan moratorium ekspor kelapa bulat selama 3–6 bulan agar ketersediaan bahan baku membaik dan harga kembali normal,” ujar Putu dalam keterangan resminya, Jumat (21/3).

Tak hanya moratorium, Kemenperin juga mendorong penerapan pungutan ekspor kelapa bulat serta penetapan harga bahan baku yang menguntungkan bagi petani dan industri lokal. Dana dari pungutan tersebut rencananya akan dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk mendukung kesejahteraan petani kelapa.

Langkah ini menjadi urgensi, mengingat harga kelapa di pasaran melonjak tajam. Sejumlah pedagang di Pasar Senen, Jakarta, mengaku kesulitan mendapat pasokan. Harga kelapa yang sebelumnya Rp10 ribu per butir kini menembus Rp15 ribu dan diperkirakan bisa naik hingga Rp35 ribu menjelang Lebaran.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso turut mengakui bahwa tingginya permintaan ekspor kelapa bulat menjadi penyebab terbatasnya suplai domestik.

“Industri dalam negeri kesulitan bersaing dengan pasar ekspor, karena banyak kelapa yang langsung dijual ke luar negeri,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan di pasar lokal, mendorong stabilisasi harga, dan mendukung pertumbuhan industri pengolahan kelapa dalam negeri yang saat ini menghadapi tantangan serius.

Demikian informasi seputar kebijakan ekspor kelapa bulat. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Memuslima.Com.