Biaya Admin E-commerce: Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Lindungi UMKM

Biaya Admin E-commerce: Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Lindungi UMKM

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengatur biaya admin (admin fee) bagi toko-toko online di platform e-commerce. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan lebih kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di dunia digital.

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana menjelaskan bahwa aturan biaya admin ini akan diterapkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Revisi tersebut akan mencakup tiga poin utama yang menyentuh aspek biaya platform, potongan bagi UMKM, dan pengaturan produk dalam negeri.

Biaya Admin E-commerce: Regulasi Baru untuk Keseimbangan UMKM dan Platform

Menurut Temmy, selama ini biaya platform lebih banyak menguntungkan usaha besar, sedangkan UMKM seringkali terbebani oleh biaya admin yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk mengatur biaya admin secara lebih adil.

Salah satu langkah yang diambil adalah mewajibkan platform e-commerce untuk memberikan pemberitahuan kepada pemerintah apabila ada rencana kenaikan biaya admin.

Selain itu, aturan baru ini juga akan mengatur algoritma pencarian di platform e-commerce, yang akan memfasilitasi promosi dan rekomendasi produk lokal lebih diutamakan daripada produk impor. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik.

Regulasi baru tentang biaya admin e-commerce yang tengah disiapkan pemerintah Indonesia merupakan langkah positif untuk mendukung UMKM.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan biaya yang harus dikeluarkan oleh UMKM menjadi lebih terjangkau, sehingga mereka dapat bersaing lebih baik dengan pelaku usaha besar. Kebijakan tersebut juga akan membantu promosi produk lokal agar lebih dikenal dan mendapat tempat di pasar.

Demikian informasi seputar kebijakan biaya admin e-commerce di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Memuslima.Com.