Aturan Aliran Dana KUR: Dorongan Baru untuk UMKM dan Ketahanan Pangan

Aturan Aliran Dana KUR: Dorongan Baru untuk UMKM dan Ketahanan Pangan

Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan aturan khusus terkait aliran dana KUR (Kredit Usaha Rakyat). Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengumumkan bahwa dana sebesar Rp20 triliun akan dialokasikan untuk mendukung pengadaan peralatan produksi bagi pelaku usaha kecil.

“Kami sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur alokasi Rp20 triliun khusus untuk KUR peralatan produksi,” ujar Maman, Selasa (13/1).

Aliran dana KUR ditargetkan untuk membantu petani, peternak, dan pelaku usaha di sektor perikanan agar dapat memperoleh peralatan usaha dengan plafon pinjaman hingga Rp2 miliar. Pembiayaan alternatif melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menawarkan suku bunga kompetitif sebesar 4% untuk UMKM non-KUR.

“Dukungan ini juga menyasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk memperluas akses pembiayaan hingga ke tingkat desa,” tambahnya.

Sebanyak 75% penyaluran KUR saat ini dilakukan melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, untuk memastikan pemerataan, Kementerian UMKM berencana memperluas jangkauan ke daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Kami ingin memastikan UMKM di pelosok tanah air mendapatkan akses pembiayaan yang adil dan merata,” tegas Maman.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi UMKM terhadap ketahanan pangan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Dengan aturan aliran dana KUR yang baru ini, pemerintah optimistis dapat memberikan dampak signifikan bagi penguatan sektor usaha kecil.

Demikian informasi seputar aturan aliran dana KUR. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Memuslima.Com.