Fakta-Fakta Tentang Gempa Lombok

Fakta-Fakta Tentang Gempa Lombok

Gempa dengan bermagnitudo 7 mengguncang Lombok bagian utara, Nusa Tenggara Barat. Gempa tersebut terjad pada hari Minggu 5 Agustus 2018 pada pukul 18.46 WIB. Gempa susulan juga terjadi hingga ratusan kali di wilayah tersebut. Wilayah lain yang ikut merasakan gempa adalah Pulau Bali dan sebagian Jawa Timur.

Hingga kini evakuasi korban gempa masih berlangsung. Ratusan Brimob, aparat TNI, SAR, dan Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB) membantu evakuasi. Menurut data dari BNPB sendiri, korban yang meninggal sebagian besar karena tertimpa bangunan yang roboh.

Terdapat tenda darurat serta fasilitas umum yang ada di wilayah bencana dan masih bisa digunakan untuk dijadikan tempat pengungsian.

Gempa yang terjadi di Lombok Utara merupakan rangkaian dari gempa utama yang mengguncang wilayah Lombok, NTB pada 29 Juli 2018 berkekuatan 6,4 SR. Terdapat beberapa fakta yang terjadi hingga hari ini, antara lain.

Banyak warga yang masih terjebak akibat reruntuhan masjid. Gempa di Lombok terjadi ketika banyak warga yang sedang melakukan shalat isya. Hingga Senin 6 Agustus 2018 sudah ada dua korban yang berhasil dievakuasi. Diperkirakan, masih banyak korban jiwa yang masih tertimbun reruntuhan bangunan masjid.

Gempa yang terjadi di Lombok ini memaksa Gubernur NTb TGB Muhamad Zainul Majdi untuk menginstruksikan semua sekolah di Pulau Lombok diliburkan. Libur sekolah tersebut berlaku mulai 6 Agustus hingga waktu yang belum ditentukan.

Hingga Selasa, 7 Agustus 2018 update terakhir korban meninggal dunia berjumlah 98 orang dan 236 korban luka-luka. Korban meninggal sebagian besar diakibatkan karena reruntuhan bangunan. Selain korban jiwa dan korban luka-luka, sebanyak 20.000 orang harus diungsingkan di beberapa titik yang telah ditentukan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengungkapkan bahwa semua korban meninggal merupakan warga negara Indonesia. Untuk wisatawan asing, atau warga negara asing masih belum ada laporan yang diterima.

Pasca Gempa Lombok, Gubernur TGB menentukan masa tanggap darurat di Lombok hingga tanggal 11 Agustus 2018. Gubernur TGb menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan menggunakan sumber informasi terpercaya seperti BMKG, BNPB, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.